Nyanyi Oplosan Eni Sagita Terancam 7 Tahun Penjara


a eni sagita1
Eni Sagita di hadapan penyidik Kejari Nganjuk (foto: sukadi)
Anjukzone.com – Gara-gara menyanyikan lagu tanpa mendapat ijin dari penciptanya, penyanyi dangdut Eni Setyaningsih, (28) alias Eni Sagita terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Pasalnya, penyanyi asal Dusun Tanjung, Desa/Kelurahan Pacekulon, Kecamatan Pace ini dilaporkan Polda Jawa Timur karena menyanyikan lagu "Oplosan" ciptaan Nur Bayan. Kini kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, setelah dilimpahkan oleh Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya sekitar awal tahun 2013 lalu.
Afqah Putra Ima Wijaya, staf Pidana Umum (Pidum) Kejati Surabaya menyampaikan, kasus dugaan perampasan hak cipta lagu dangdut berjudul Oplosan tersebut dilaporkan penciptanya di Polda Jatim.
"Setelah kasusnya selesai ditangani Polda Jatim terus dilimpahkan ke Kejati, hari ini kami limpahkan ke Kejari Nganjuk, karena memang lokusnya di Nganjuk," jelas Afqah, Selasa, (04/12/2013) saat melimpahkan berkas perkara dan barang bukti berupa 8 keping CD yang berisi lagu-lagu Oplosan yang dinyanyikan Eni Sagita, di kantor Kejari Nganjuk.
Kasi Datun Kejari Nganjuk,Lutcas Rohman, SH menyampaikan, Eni dianggap telah melanggar pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Yang bersangkutan telah disangka menyanyikan lagu karya orang lain, merekam, kemudian menggandakan tanpa mendapatkan ijin dari penciptanya. Kini kejaksaan menetapkan status Eni Sagita sebagai tersangka dan segera dinaikkan sebagai terdakwa. Kendati demikian, kejaksaan tidak langsung menahan tersangka.
"Tidak kami tahan, dengan pertimbangan, yang bersangkutan punya anak kecil, berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan dijamin oleh orang tuanya," jelas Lutcas.
Yang bersangkutan, lanjut Lutcas, bisa diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Dikonfirmasi terkait kasus dugaan perampasan hak cipta yang melibatkan dirinya, Eni Sagita menuturkan, dirinya merasa tidak bersalah sama sekali. Pasalnya, penyanyi asli Nganjuk tersebut hanya menyanyikan lagu berjudul Oplosan saat pentas dalam acara ekspo tahun 2011 lalu. Dia mengelak telah dituduh merekam dan menggandakan untuk dijual bebas. Yang dia lakukan sebagai artis penyanyi, menyanyikan lagu-lagu karya orang lain seperti penyanyi-penyanyi lain.
"Yang menyanyikan lagu Oplosan itu bukan saya saja, penyanyi-penyanyi lain juga menyanyikan, tapi kenapa kok cuma saya saja yang kena," jelas Eni.
Hanya, Eni mengakui, saat menyanyikan lagu Oplosan tersebut tidak minta ijin atau menyebutkan penciptanya. Masalahnya, sejak mulai menjadi penyanyi sekitar 1996, Eni tidak pernah minta ijin kepada pencipta lagu-lagu yang dia bawakan.
"Karena memang tidak tahu, kalau harus ijin atau menyebutkan nama penciptanya," tegas Eni. (skd

1 Response to "Nyanyi Oplosan Eni Sagita Terancam 7 Tahun Penjara"